Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC) menyetujui aturan baru yang memungkinkan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa serta investor profesional beroperasi dengan kripto.

Solusi ini menandai berakhirnya periode larangan selama sembilan tahun terhadap investasi korporat di kripto dan melengkapi rencana lebih luas untuk pengembangan ekonomi negara hingga tahun 2026. Rencana ini mencakup pengaturan stablecoin dan munculnya ETF spot pertama untuk kripto, yang telah diumumkan oleh otoritas pada minggu lalu.

Struktur investasi korporat

Menurut aturan baru FSC yang disebutkan oleh media setempat, perusahaan yang memenuhi syarat dapat menginvestasikan hingga 5% modal sendiri ke dalam kripto setiap tahunnya. Bidang investasi yang diizinkan dibatasi hanya pada 20 kripto terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar yang diperdagangkan di lima bursa kripto terkemuka di Korea.

Setelah penerapan aturan baru, sekitar 3.500 perusahaan akan mendapatkan akses ke pasar ini. Pembicaraan terkait perusahaan publik dan investor profesional yang terdaftar.

Pertanyaannya, apakah stablecoin yang mengikat nilai dolar, seperti USDT dari Tether, akan diizinkan, masih dalam pembahasan. Selain itu, regulator menuntut platform untuk menerapkan pelaksanaan pesanan bertahap dan batas volume pesanan.

Situasi pasar

Untuk pertama kalinya sejak 2017, perusahaan dan investor mendapatkan akses resmi ke pasar kripto. Pada waktu itu pihak berwenang melarang operasi semacam itu untuk melawan pencucian uang.

Batasan lama sangat berdampak pada pasar kripto Korea. Hampir 100% volume perdagangan di sini didorong oleh pedagang ritel. Selama periode ini, modal senilai 76 triliun won ($52 miliar) telah ditarik dari negara. Situasi ini sangat kontras dengan pasar seperti Coinbase, di mana pada paruh pertama 2024 transaksi institusional menyumbang lebih dari 80% volume perdagangan.

Para pemain pasar menantikan bahwa masuknya institusi akan mempercepat peluncuran stablecoin yang mengikat nilai won, serta ETF Bitcoin spot lokal.

Reaksi industri terhadap inisiatif baru

Banyak peserta industri menyambut perubahan kebijakan ini, namun menganggap batas 5% terlalu rendah. Di Amerika Serikat, Jepang, Hong Kong, dan Uni Eropa, batasan semacam ini tidak diterapkan untuk aset kripto korporasi.

Para ahli memperingatkan bahwa batasan seperti ini menghambat munculnya perusahaan di Korea yang menyimpan cadangan dalam aset digital di neraca, sebagaimana contohnya Metaplanet Jepang, yang meningkatkan nilai bisnisnya melalui pembelian Bitcoin secara strategis.

'Aturan ketat terhadap kripto bisa membuat Korea tertinggal saat pasar global berkembang,' kata perwakilan industri kepada media.

Langkah selanjutnya

Otoritas keuangan Korea Selatan (FSC) berencana merilis rekomendasi akhir pada bulan Januari atau Februari. Jadwal penerapan akan diselaraskan dengan undang-undang 'Tentang Aset Digital Dasar' yang akan diajukan ke parlemen pada kuartal pertama 2025. Diharapkan pada akhir tahun, perusahaan dapat melakukan transaksi dengan aset digital.

Ingin mendapatkan wawasan ahli? Langganan saluran Telegram kami, dapatkan akses ke sinyal perdagangan dan berita pasar, serta berinteraksi dengan analis kami. Tetap unggul dari pasar setiap hari!